Peranan Pembukaan UUD 1945 dalam 4 Pilar kebangsaan
Berbagai
fenomena bermunculan seiring semakin menipisnya realisasi nilai-nilai
luhur yang terkemas dalam empat pilar kebangsaan. Menjadi
menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat
pilar kebangsaan yakni Pancasila,
UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka
Tunggal Ika dapat
benar-benar fungsional dalam memembentuk karakter bangsa dan
bernegara? Bagaimana pilar kebangsaan dapat berjalan sinergis
sehingga menopang terciptanya karakter bangsa yang dicita-citakan.
Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas permasalahan
tersebut di atas dalam perspektif keterkaitan pilar kebangsaan dengan
karakter yang semestinya tercipta, agar negara Indonesia yang
dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
- Pancasila
Pancasila
merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga
memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis
formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan
berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari
segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila
merupakan dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan.
Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup
bagi bangsa Indonesia dalam
menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan sebagai
pandangan hidup, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus
dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam
hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter
masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Pancasila
dalam pengertian ini sering juga disebut way
of life.
Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup
sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan
perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua
kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang.
Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua
sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauungselalu
merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan
yang lain. Keseluruhan sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana
tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
demikian, jiwa
keagamaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa
yang berperikemanusiaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab),
jiwa
kebangsaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa
kerakyatan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan
tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.[3]
Demikianlah
pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dilihat dari
kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena
itu, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan pancasila dapat
diikhtisarkan sebagai berikut:
1.Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi
negara Republik Indonesia.
6.Pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
negara.
7.Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.Pancasila
sebagagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar